BAB I
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Istilah Administrasi Kepegawaian
atau personnel administration di Amerika serikat dipergunakan dalam bidang
pemerintahan, sedangkan personnel management dipergunakan dalam bidang bisnis.
Di Indonesia ada kecenderungan menggunakan istilah manajemen kepegawaian
(personnel management), baik dalam bidang pemerintahan maupun dalam bidang
bisnis.
Administrasi Kepegawaian
adalah seni memilih pegawai-pegawai baru dan mempekerjakan pegawai-pegawai lama
sedemikian rupa sehingga dari tenaga kerja itu diperoleh mutu dan jumlah hasil
serta pelayanan yang maksimum (Felix A. Nigro,1963:36).
Sehubungan dengan perumusan
tersebut, maka fungsi-fungsi atau kegiatan-kegiatan dari administrasi
kepegawaian menurut Felix A. Nigro meliputi :
1.
Pengembangan struktur organisasi untuk
melaksanakan program kepegawaian termasuk didalamnya tugas dan tanggung jawab
dari setiap pegawai yang ditentukan dengan jelas dan tegas.
2.
Penggolongan jabatan yang sistematis
dan perencanaan gaji yang adil dengan mempertimbangkan adanya saingan yang
berat dari sektor swasta.
3.
Penarikan tenaga kerja yang baik
4.
Seleksi pegawai yang menjamin adanya
pengangkatan calon pegawai yang cakap dan penempatannya dalam jabatan-jabatan
yang sesuai.
5.
Perencanaan latihan jabatan dengan maksud
untuk menambah keterampilan pegawai, memotivasi semangat kerja dan
mempersiapkan mereka untuk kenaikan pangkat.
6.
Penilaian kecakapan pegawai secara
berkala dan teratur dengan tujuan meningkatkan hasil kerjanya dan menentukan
pegawai-pegawai yang cakap.
7.
Perencanaan kenaikan pangkat yang
didasarkan atas kecakapan pegawai dengan adanya sistem jabatan, di mana
pegawai-pegawai yang baik ditempatkan pada jabatan-jabatan yang sesuai dengan
kecakapannya, sehingga mereka dapat mencapai tingkat jabatan yang paling
tinggi.
8.
Kegiatan-kegiatan untuk memperbaiki
hubungan antar manusia
9.
Kegiatan-kegiatan untuk memelihara dan
mempertahankan moril serta disiplin pegawai
Sementara itu Glenn O
Stahl, merumuskan administrasi kepegawaian sebagai keseluruhan yang berhubungan
dengan sumber-sumber manusia dari organisasi (1962:15). Fungsi-fungsi atau
kegiatan-kegiatan dalam administrasi kepegawaian menurut Stahl meliputi :
1.
Penentuan yurisdiksi
2.
Pengusahaan tenaga kerja
3.
Pengujian pelamar-pelamar dan
pengembangan daftar dari calon-calon yang lulus dalam ujian
4.
Pengurusan sistem sertifikasi dan
penggunaan dari daftar calon-calon yang lulus ujian, pengurusan masa percobaan
dan prosedur-prosedur penempatan kembali dalam jabatan-jabatan lama
5.
Pembuatan standar-standar untuk
penggolongan tugas-tugas jabatan
6.
Pengurusan daftar-daftar pembayaran
7.
Penentuan kebijaksanaan yang luas dan
prosedur yang distandarisasi tentang hal-hal seperti masa percobaan, pemindahan
dan kenaikan pangkat, kehadiran dan cuti, tingkah laku dan disiplin,
pemberhentian dan keluhan-keluhan
8.
Pengembangan petunjuk dan informasi
serta mendorong praktik yang terbaik dalam pengawasan, program-program,
kesehatan dan keamanan, penilaian prestasi kerja, lingkungan kerja, rekreasi,
dan latihan jabatan.
9.
Penyelenggaraan riset kepegawaian
10.
Penyelenggaraan latihan jabatan
11.
Pelaksanaan sistem pemensiunan pegawai
12.
Pemeliharaan rencana yang membangun
mengenai hubungan masyarakat
13.
Pemberian saran-saran mengenai
manajemen kepegawaian dan perbaikan kebijaksanaan secara berkala kepada pimpinan
atasan
Menurut
Prof. Dr. R Arifin Abdulrachman, Administrasi kepegawaian negara adalah salah
satu cabang dari administrasi negara yang berkaitan dengan segala persoalan
mengenai pegawai-pegawai negara (1960:5). Selanjutnya kegiatan-kegiatan
administrasi kepegawaian negara meliputi :
1.
Analisa
jabatan, klasifikasi jabatan dan evaluasi jabatan
2. Recruitment, ujian-ujian dan penempatan
3.
Training
4.
Promosi dan transfer
5.
Penggajian
6.
Employee counselling
7.
Personnel relations
8.
Disiplin dan moral
9.
Catatan kepegawaian
Paul
Pigors dan Charles A. Myers serta Thomas G Spates berpendapat bahwa
administrasi kepegawaian adalah suatu tata cara atau prosedur tentang cara-cara
mengorganisasi dan memperlakukan orang yang bekerja sedemikian rupa sehingga
mereka masing-masing mendapatkan hasil yang sebesar-besarnya dari kemampuannya,
jadi memperoleh efisiensi yang maksimum untuk dirinya sendiri dan golongannya.
Disamping itu untuk perusahaan, di mana mereka merupakan bagian yang menentukan
keuntungan yang bersifat kompetitif dan hasil yang optimum (1961:12)
Kalau
kita perhatikan rumusan di atas, nampak bahwa perumusan tersebut ditekankan
pada dua hal, yakni:
1.
Administrasi kepegawaian didasarkan
atas suatu tata cara, dari mana diperoleh sudut pandangan dan teknik-teknik
mengawasi orang-orang yang sedang bekerja.
2. Administrasi
kepegawaian yang baik membantu individu untuk bekerja dengan sebaik-baiknya dan
tidak hanya untuk mendapatkan kepuasan individu yang maksimum dari
pekerjaannya, tetapi juga kepuasan sebagai bagian dari suatu kelompok
pekerjaan.
Dalam
perumusan ini anggapan bahwa jika orang-orang diperlakukan sebagai individu
yang mempunyai tanggung jawab dan juga sebagai anggota kelompok yang bekerja
sama, maka mereka akan memberikan kontra prestasi dengan jalan melaksanakan pekerjaan
sebaik-baiknya untuk organisasi, di mana mereka merupakan bagian yang penting.
Hal ini menunjukkan bahwa demokrasi adalah lebih kuat dan lebih efektif dari
pada paham otoriter dan bahwa baik dalam organisasi perusahaan maupun
pemerintahan pegawai-pegawai akan lebih berbahagia dan akan bekerja lebih
efektif dari pada jika mereka selalu disodori dengan aturan-aturan (ditekankan
pada pekerjaan, tidak bebas bekerja).
Menurut
Lawrence A. Appley, manajemen dan administrasi kepegawaian adalah satu dan tidak
dapat dibedakan satu sama lain. Administrasi kepegawaian mula-mula menjadi
bagian dari manajemen ilmiah, terutama dalam hubungannya dengan employment,
ujian, penempatan, penentuan upah dan penilaian hasil kerja. Manajemen yang
baik berarti memperoleh hasil yang efektif melalui orang-orang. Manajer yang
berhasil mendapatkan orang-orang untuk diajak bekerja sama, bukan karena ia
mempunyai kekuasaan terhadap mereka dan dapat memerintahkan untuk melaksanakan
pekerjaan yang dikehendakinya, akan tetapi karena ia merupakan seorang pemimpin
yang dicintai oleh orang-orang bawahannya, sehingga orang-orang ini suka
bekerja dengan giat dan sebaik-baiknya. Mendapatkan kerja sama yang ikhlas dari
bawahan merupakan persoalan manajemen.
Manajemen
memberikan instruksi-instruksi yang jelas dan latihan-latihan yang efektif,
sehingga orang-orang tersebut mengetahui dan cakap serta terampil mengerjakan
apa yang diharapkan. Manajemen mengawasi hasil-hasil pekerjaan dari orang-orang
bawahan secara terus menerus dan memberitahukan bagaimana sebaiknya mereka
harus bekerja. Manajemen harus terus menerus berusha mencapai hasil pekerjaan
yang lebih baik, dengan jalan mendorong, mengajak, memberi semangat dan
motivasi. Dari uraian ini jelaslah bahwa manajemen kepegawaian sesungguhnya sama
dengan administrasi kepegawaian (1961:6)
Dalam
kamus administrasi , administrasi kepegawaian dirumuskan sebagai segenap
aktivitas yang bersangkut paut dengan masalah penggunaan tenaga kerja manusia
dalam suatu usaha kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu (1968:195).
Aktivitas administrasi kepegawaian terutama berkisar pada penerimaan,
pengembangan, pemberian balas jasa dan pemberhentian.
Fungsi-fungsi
administrasi kepegawaian secara terperinci dikemukakan oleh William E Mosher
dan J Donald Kingsley. Menurut keduanya fungsi administrasi kepegawaian yang
luas dan up-to-date adalah
1.
Klasifikasi- yurisdiksi
2.
Klasifikasi – kewajiban
3.
Penarikan tenaga kerja
4. Seleksi dan sertifikasi
5.
Percobaan
6.
Penilaian kecakapan pegawai
7.
Pemindahan
8.
Kenaikan pangkat
9.
Penempatan kembali dalam jabatan lama
10.
Latihan dan pendidikan
11.
Kehadiran , absensi
12.
Pengeluaran pegawai
13.
Disipilin
14.
Pengajuan keberatan
15. Kompensasi, imbalan jasa
16.
Pemeriksaan daftar pembayaran/gaji
17.
Pensiun
18.
Keluhan dan saran
19.
Kesehatan, rekreasi dan kesejahteraan
20.
Lingkungan kerja
21.
Kerjasama pegawai
22.
Kerjasama pegawai- atasan
23.
Peraturan dan ketentuan
24.
Penyelidikan atas pelaksanaan
undang-undang
25.
Riset
26.
Hubungan masyarakat.
BAB II
DOKUMEN TATA NASKAH
Tata naskah kepegawaian adalah sistem penyimpanan dan pemeliharaan
surat / keputusan di bidang kepegawaian yang dikeluarkan / ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang yang disusun secara teratur, tertib, dan terus menerus
dalam media yang ditetapkan sesuai dengan keperluan.
•
Berkas Perseorangan adalah arsip yang
tercipta dalam rangka perjalanan karier orang perseorangan, pegawai di
Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah
•
Arsip Dokumentasi Kepegawaian adalah
informasi mengenai perkembangan karier PNS yang disusun berdasarkan Arsip
Dokumentasi Kepegawaian dari instansi yang bersangkutan.
•
Pengelolaan arsip
kepegawaian Dilaksanakan dalam rangka meningkatkan
pentingnya dokumen/berkas tata naskah/arsip
Kepegawaian PNS sebagai salah satu sumber informasi manajemen kepegawaian yang
dapat membentuk citra positif arsip/tata naskah kepegawaian.
Fungsi
ketersediaan dokumen tata naskah kepegawaian antara lain sebagai:
ü
Bukti fisik yang disusun secara kronologis
sejak seorang PNS menjadi pegawai sampai dengan purna tugas
ü
Instrumen yuridis jika terjadi sengketa
pegawai
ü
Bukti akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah
Jenis arsip
kepegawaian
1.
Formasi Pegawai
2.
Penerimaan Pegawai.
3.
Pengangkatan Pegawai.
4.
Pembinaan Karir Pegawai
5.
Penyelesaian Pengelolaan Keberatan Pegawai.
6.
Mutasi Pegawai.
7.
Administrasi Pegawai.
8.
Kesejahteraan Pegawai.
9.
Proses Pemberhentian Pegawai/Pensiun.
10. Keputusan
Pemberhentian Pegawai/Pensiun.
11. Perselisihan/Sengketa
Kepegawaian.
12. Pemberian
Tanda Jasa/Penghargaan.
13. Data
Kepegawaian.
14. Dokumentasi Kepegawaian.
15. Berkas
Perorangan Pegawai Negeri Sipil.
BAB III
FORMASI,
PANGKAT DAN JABATAN PEGAWAI
A. FORMASI
PEGAWAI
Formasi Pegawai Negeri Sipil adalah penentuan
jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan untuk mampu
melaksanakan tugas pokok yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Formasi
ditetapkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan jenis, sifat, dan beban
kerja yang harus dilaksanakan.
Tujuan penetapan formasi adalah agar satuan-satuan organisasi Negara mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai beban kerja dan tanggung jawab masing-masing satuan organisasi. Formasi ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan macam-macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan hal-hal lain yang mempengaruhi jumlah dan sumber daya manusia yang diperlukan.
Tujuan penetapan formasi adalah agar satuan-satuan organisasi Negara mempunyai jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai beban kerja dan tanggung jawab masing-masing satuan organisasi. Formasi ditetapkan berdasarkan analisis kebutuhan dalam jangka waktu tertentu dengan mempertimbangkan macam-macam pekerjaan, rutinitas pekerjaan, keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan hal-hal lain yang mempengaruhi jumlah dan sumber daya manusia yang diperlukan.
1.
Analisis Kebutuhan
Pegawai
Analisis
kebutuhan pegawai merupakan dasar bagi penyusunan formasi. Analisis kebutuhan
pegawai adalah suatu proses perhitungan secara logis dan teratur dari segala
dasar-dasar/faktor-faktor yang ditentukan untuk dapat menentukan jumlah dan
susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh suatu satuan
organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugasnya secara berdayaguna,
berhasil guna dan berkelanjutan Analisis kebutuhan dilakukan berdasarkan:
a) Jenis pekerjaan,
b)
Sifat pekerjaan,
c)
Analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas
seorang PNS dalam jangka waktu tertentu,
d)
Prinsip pelaksanaan pekerjaan, dan
e)
Peralatan yang tersedia.
2. Penetapan Formasi
Formasi Pegawai Negeri Sipil secara
nasional setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab
di bidang pendayagunaan aparatur negara, setelah memperhatikan pendapat Menteri
Keuangan dan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara Formasi Pegawai
Negeri Sipil terdiri dari:
Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat
Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Formasi Pegawai Negeri Sipil Pusat
untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Pusat setiap tahun anggaran
ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara atas
usul Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat.
Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Persetujuan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur. Formasi yang telah ditetapkan berlaku dalam tahun anggaran yang bersangkutan, sehingga lowongan formasi yang tidak diisi pada tahun anggaran yang bersangkutan, tidak dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya. Dalam menetapkan formasi untuk setiap tahun anggaran harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara berdasarkan pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Persetujuan formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yang dikoordinasikan oleh Gubernur. Formasi yang telah ditetapkan berlaku dalam tahun anggaran yang bersangkutan, sehingga lowongan formasi yang tidak diisi pada tahun anggaran yang bersangkutan, tidak dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya. Dalam menetapkan formasi untuk setiap tahun anggaran harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
·
Jumlah Pegawai Negeri Sipil (bezetting) yang ada,
·
Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang naik pangkat,
·
Jumlah Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun,
atau meninggal dunia, dan
·
Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil menurut jabatan dan
pendidikan/jurusannya.
3.
PANGKAT PEGAWAI
Pangkat adalah kedudukan yang
Menunjukkan tingkatan seseorang Pegawai
Negeri Sipil (PNS) berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan
sebagai dasar penggajian.
Kenaikan
pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian
Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai
Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka
kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktunya dan tepat kepada orangnya.
Susunan Pangkat dan Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil Susunan pangkat serta
golongan ruang Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut:
Golongan Ia
= Pangkat Juru Muda
Golongan Ib
= Pangkat Juru Muda Tingkat 1
Golongan Ic
= Pangkat Juru
Golongan Id
= Pangkat Juru Tingkat 1
Golongan IIa
= Pangkat Pengatur Muda
Golongan IIb
= Pangkat Pengatur Muda Tingat 1
Golongan IIc
= Pangkat Pengatur
Golongan IId
= Pangkat Pengatur Tingkat 1
Golongan
IIIa = Pangkat Penata Muda
Golongan
IIIb = Pangkat Penata Muda Tingkat 1
Golongan
IIIc = Pangkat Penata
Golongan
IIId = Pangkat Penata Tingkat 1
Golongan IVa
= Pangkat Pembina
Golongan IVb
= Pangkat Pembina Tingkat 1
Golongan IVc
= Pangkat Pembina Utama Muda
Golongan IVd
= Pangkat Pembina Utama Madya
Golongan IVe
= Pangkat Pembina Utama
Setiap
pegawai baru yang dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negri Sipil / PNS
baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau
NIP, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai
berikut di bawah ini.
Pegawai baru
lulusan SD atau sederajat = I/a
Pegawai baru
lulusan SMP atau sederajat = I/b
Pegawai baru
lulusan SMA atau sederajat = II/a
Pegawai baru
lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
Pegawai baru
lulusan D3 atau sederajat = II/c
Pegawai baru
lulusan S1 atau sederajat = III/a
Pegawai baru
lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b
Pegawai baru
lulusan S3 atau sederajat = III/c
Sumber : bkn.go.id
Sumber : bkn.go.id
Pada tahun
2013 ada perubahan Jabatan Fungsional guru yang hanya 4 tingkatan, yaitu :
1) Golongan III/a – III/b dengan sebutan Guru Pertama
2) Golongan III/c – III/d dengan sebutan Guru Muda
3) Golongan IV/a – IV/c dengan sebutan Guru Madya
4) Golongan IV/d – IV/e dengan sebutan Guru Utama
BAB IV
DAFTAR
PENILAIAN PRESTASI PEGAWAI (DP3)
A. PENGERTIAN
DP3
adalah penilaian yang diberikan atasan bertujuan untuk memperoleh bahan-bahan
pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan PNS, dan dilaksanakan dalam kurun
waktu sekali setahun oleh pejabat penilai, yang dituangkan dalam daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). Tujuan
dari membuat DP-3 adalah untuk mengetahui keberhasilan atau ketidakberhasilan
seorang PNS, dan untuk mengetahui kekurangan serta kelebihan yang dimiliki oleh
PNS yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya.
DP-3
juga bertujuan untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam
pembinaan PNS berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.
B. DASAR HUKUM
ü
Undang-undang
Nomor Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor Nomor 43 Tahun 1999;
ü
Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai
Negeri Sipil;
ü
Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
ü
Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2001 tanggal 11 April 2001
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000;
ü
Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002
tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
ü
Keputusan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2003 tanggal 21 April 2003
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;
ü
Surat
Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 03/SE/1976 tanggal 1
Maret 1976 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Pejabat Negara.
C. UNSUR YANG DINILAI
1)
KESETIAAN
Yang dimaksud kesetiaan adalah kesetiaan, ketaatan dan
pengabdian kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah. Pegawai
Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat
wajib setia, taat dan mengabdikan sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945
negara dan Pemerintah
2)
PRESTASI
KERJA
Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang
PNS dalam melaksanakan tugas yang dibebankan, juga pada umumnya prestasi kerja
seorang PNS antara lain dipengaruhi oleh kecakapan, ketrampilan, pengalaman dan
kesanggupan PNS yang bersangkutan.
3)
TANGGUNG
JAWAB
Tanggung jawab adalah kesanggupan seorang PNS menyelesaikan
pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat waktunya
serta berani memikul resiko yang diambilnya atau tindakan yang dilakukannya
4)
KETAATAN
Ketaatan adalah kesanggupan seorang PNS, untuk mentaati
segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku,
mentaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang serta
kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang berlaku.
5)
KEJUJURAN
Pada umumnya yang dimaksud dengan kejujuran adalah ketulusan
hati seorang PNS untuk melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak
menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya
6)
KERJASAMA
Kerjasama, adalah kemampuan seorang PNS untuk bekerja
bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan sesuatu tugas yang
ditentukan, sehingga mencapai dayaguna dan hasil guna yang sebesar-besarnya
7)
PRAKARSA
Prakarsa adalah kemampuan seorang PNS untuk mengambil
keputusan, langkah-langkah atau melaksanakan sesuatu tindakan yang diperlukan
dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan
8)
KEPEMIMPINAN
Kepemimpinan adalah kemampuan seorang PNS untuk meyakinkan
orang lain, sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas
pokok. Penilaian kepemimpinan hanya dikenakan bagi PNS yang berpangkat Pengatur
Muda golongan ruang II/a ke atas yang memangku suatu jabatan.
D. PEJABAT PENILAI
Pejabat penilai adalah atasan langsung dari PNS yang
dinilai, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Serendah-rendahnya Kepala
Urusan atau pejabat
lain yangsetingkat dengan itu,
kecuali ditentukan lain oleh
Menteri, Jaksa Agung,
Pimpinan Kesekretariatan,
Lembaga Tertinggi/Tinggi
Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen, dan Gubernur
dalam lingkungan masing-masing.
2)
Pejabat
penilai dapat memberikan penilaian apabila ia telah membawahi PNS yang
bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan, kecuali untuk
suatu mutasi kepegawaian maka
pejabat penilai dapat melakukan penilaian
pelaksanaan pekerjaan dengan menggunakan bahan-bahan yang ditinggalkan
leh pejabat yang lama.
3)
Pejabat
peniaia berkewajiban melakukan penilaian terhadap PNS yang secara langsung
berada di bawahnya.
4)
Penilaian dilakukan
pada bulan Desember
tiap-tiap tahun, jangka
waktu penilaian mulai bulan Januari
sampai dengan Desember
dalam tahun yang bersangkutan.
E. TATA CARA PENILAIAN
Penilai P3 dilakukan dengan mengisi format penilaian yang
sudah ada lampirannya yakni lampiran peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1979.
Nilai dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:
Amat baik : 91 – 100
Baik :
76 – 90
Cukup :
61 – 75
Sedang :
51 – 60
Kurang :
51 ke bawah
Setelah melakukan penilaian kemudian selanjutnya hasil
penilaian tersebut dituangkan dalam DP3, DP-3 yang dibuat dan telah ditandatangani
oleh pejabat penilai diberikan secara langsung kepada PNS yang dinilai oleh
pejabat penilai. Apabila tempat bekerja antara pejabat penilai dengan PNS yang
dinilai berjauhan, maka DP-3 dikirimkan kepada
PNS yang dinilai.
PNS yang dinilai
wajib mencantumkan tanggal penerimaan DP-3
yang dikirimkan kepadanya
pada ruangan yang disediakan.
Apabila PNS yang
dinilai menyetujui penilaian
terhadap dirinya, ia menendatangani DP-3
tersebut pada tempat
yang disediakan, kemudian mengembalikan DP-3 tersebut kepada pejabat
penilai selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari terhitung
mulai ia menerima
DP-3 itu. DP-3 yang
telah ditandatangani oleh PNS
yang dinilai diteruskan
oleh pejabat penilai
kepada atasan pejabat penilai
dalam waktu sesingkat
mungkin untuk mendapatkan pengesahan.
F. PENYAMPAIAN DP 3
DP-3 yang dibuat dan telah ditandatangani
oleh pejabat penilai diberikan secara langsung kepada PNS yang dinilai oleh
pejabat penilai. Apabila tempat bekerja antara pejabat penilai dengan PNS yang
dinilai berjauhan, maka DP-3 dikirimkan kepada PNS yang dinilai. PNS yang
dinilai wajib mencantumkan tanggal penerimaan DP-3 yang dikirimkan kepadanya
pada ruangan yangdisediakan. Apabila PNS yang dinilai menyetujui penilaian
terhadap dirinya, ia menendatangani DP-3 tersebut pada tempat yang disediakan,
kemudian mengembalikan DP-3 tersebut kepada pejabat penilai selambat-lambatnya
14 (empat belas) hari terhitung mulai ia menerima DP-3 itu. DP-3 yang telah ditandatangani
oleh PNS yang dinilai diteruskan oleh pejabat penilai kepada atasan pejabat
penilai dalam waktu sesingkat mungkin untuk mendapatkan pengesahan.
G. PENYIMPANAN DP 3
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
disimpan dan dipelihara dengan baik oleh pejabat yang diserahi menangani urusan
kepegawaian selama kurun waktu 5(lima) tahun, umpamanya Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan yang dibuat pada akhir tahun :
1)
1981
disimpan sampai dengan akhir tahun 1986
2)
1982
disimpan sampai dengan akhir tahun 1987
3)
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang telah lebih dari 5 tahun tidak dugunakan
lagi
4)
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan bagi PNS ;
5)
Yang
berpangkat Pembina golongan ruang IV/a keatas dibuat dalam 2 (dua) rangkap
yaitu ;
a)
1
rangkap untuk arsip instansi yang bersangkutan
b)
1
rangkap dikirim kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara
6)
Yang
berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d kebawah dibuat 1 rangkap.
7)
Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dapat dibuat melebihi jumlah rangkap sebagai
tersebut diatas sesuai dengan ketentuan dari menteri, jaksa Agung, pimpinan
Kesekretariatan Lembaga tertinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
departemen, dan Gubernur kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.
BAB V
PENUTUP
Demikianlah makalah
Kepegawaian ini kami buat dengan maksud agar dapat berguna sebagai referensi
pembelajaran seluruh siswa dan siswi SMK Negeri 2 Pacitan pada umumnya dan
sebagai referensi jurusan Administrasi Perkantoran pada Khususnya.
Kesimpulan yang dapat
kita serap dari artikel yang telah dibaca adalah bahwa Administrasi perkantoran
merupakan sesuatu yang berperan penting dalam kelancaran sebuah manajemen
kantor, begitupun dengan tata naskah dokumen. Formasi pangkat dan jabatan
sangat vital bagi para pekerja dalam hal ini khususnya bagi Pegawai Negeri
Sipil, hal ini adalah pengetahuan mendasar bagi pegawai negeri sebagai acuan
kesejahteraan selama menjadi Pegawai Negeri Sipil.
DAFTAR PUSTAKA
Tedi Sudrajat, 2008,”Mater Kuliah
Hukum Kepegawaian” hal 25
Sondang P. Siagian, 1996, Filsafat
Administrasi, PT. Gunung Agung, Jakarta, hal 10.
Satoto Sukamto, 2004, Pengaturan
Eksistensi dan Fungsi Badan Kepegawaian Negara, HK Offset, Yogyakarta, hal
10.
Frederick W. Taylor dalam H. Inu Kencana
Syafiie, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI), Jakarta,
Bumi Aksara, 2004, hal. 117-118.
Tedi Sudrajat, 2008, Materi
Kuliah Hukum Kepegawaian, hal 28.
Satoto Sukamto, 2004, Pengaturan
Eksistensi dan Fungsi Badan Kepegawaian Negara, HK Offset, Yogyakarta, hal
13.
Sondang P. Siagian, 1996, Filsafat
Administrasi, PT. Gunung Agung, Jakarta, hal 10.
Hanung Prasetya
Utomo, 2014, Karya Ilmiah : Proyeksi Pegawai
Perpustakaan di Era Modern
Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor
43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Pasal 13 ayat 1 Undang-undang Nomor
43 Tahu 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian